
Jakarta –
KPK sudah final menilik mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH). KPK belum menahan Haniv.
Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (7/3/2025), Haniv final diperiksa pada pukul 13.16 WIB. Dia cuma membisu di saat ditanyai terkait masalah yang menjeratnya.
Baca juga: Periksa Direktur Developer, KPK Dalami Aliran Dana Eks Kakanwil Pajak Jakarta |
Haniv eksklusif berlangsung meninggalkan gedung KPK. Dia pergi menggunakan taksi.
Diketahui, KPK sedang menyidik masalah prasangka gratifikasi mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH). KPK mengundang Haniv selaku tersangka hari ini.
“KPK menjadwalkan investigasi terkait prasangka tindak kriminal korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (7/3).
“Atas nama MH, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten 2011 hingga 2015, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus 2015 hingga 2018,” tambahnya.
KPK tentukan Haniv selaku tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi dikala Haniv menjabat pada 2015-2018.
“Pada 12 Februari 2025, KPK tentukan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas prasangka tindak kriminal korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah duit terhadap beberapa pihak. Haniv disangka menggunakan duit itu untuk keperluan bisnis fesyen anaknya.
Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengantarkan email seruan sumbangan modal terhadap sejumlah usahawan yang ialah wajib pajak.
Asep menyampaikan berbekal email tersebut, Haniv menemukan gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelancaran bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menemukan duit yang lain senilai belasan miliar rupiah selama menjabat. Total gratifikasinya Rp 21,5 miliar.
KPK menyebut duit miliaran rupiah itu tidak sanggup diterangkan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Anak Eks Kakanwil Pajak Jakarta Terkait Kasus Gratifikasi |
Simak juga Video: KPK Tetapkan Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta Tersangka Gratifikasi
kpkgratifikasiHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi rujukan di siniSelengkapnya