
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim keadaan keuangan negara membaik seiring kinerja perekonomian Indonesia yang berangsur pulih pasca COVID-19. Hal itu bikin pemerintah mengeluarkan duit 100% Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) tergolong TNI/Polri dan pensiunan.
“Pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap aparatur negara secara sedikit demi sedikit mulai diubahsuaikan sejalan dengan membaiknya keadaan keuangan negara dan kebijakan pemerintah biar ekonomi sanggup terus berekspansi,” kata Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Minggu (17/3/2024).
Sebagaimana diketahui, sejak 2020 besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri dipangkas untuk menanggulangi pandemi COVID-19 dan mempertahankan daya beli golongan penduduk miskin yang paling terdampak lewat banyak sekali jadwal derma sosial.
Sejalan dengan banyak sekali upaya pemerintah tersebut, perekonomian berangsur membaik dan terus bertambah sampai 2023 sehingga turut berimplikasi faktual pada keadaan keuangan negara. Akhirnya besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi ASN dan TNI/Polri diubahsuaikan dengan suasana keuangan negara dan tantangan perekonomian nasional.
Baca juga: Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13 |
THR yang diberikan 100% dibutuhkan sanggup mendorong konsumsi penduduk lewat belanja aparatur negara dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut. Hal itu guna merespons tantangan pelemahan global serta fenomena El Nino yang bikin risiko bagi inflasi.
Melalui pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100% dibutuhkan kesibukan konsumsi penduduk menguat dan perekonomian Indonesia sanggup meraih 5,2% (yoy) pada 2024, sejalan dengan outlook Pemerintah.
“Harapannya pemberian THR dan Gaji ke-13 ini sanggup dimanfaatkan secara maksimal oleh para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan biar mempunyai efek faktual bagi perekonomian nasional,” tutup Febrio.
Sebagai informasi, total budget yang digelontorkan untuk kebutuhan THR dan Gaji ke-13 meraih Rp 99,5 triliun. Rinciannya merupakan Rp 48,7 triliun untuk THR yang hendak dibayarkan paling cepat mulai H-10 Lebaran, serta Rp 50,8 triliun untuk Gaji ke-13 yang dicairkan paling cepat Juni 2024.