
Mataram –
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengantongi dua nama selaku kandidat tersangka korupsi sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Pulau Lombok Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Terduga pelaku dua orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, terhadap detikBali, Senin (13/1/2025).
Baca juga: DPRD Heran Pendapatan Sewa Alat Berat Dinas PUPR Kota Kupang Hanya Rp 6 Juta |
Regi menyampaikan urusan prasangka korupsi sewa alat berat di BPJP Wilayah Pulau Lombok dikala ini masih dalam proses penyidikan. Polisi sudah mengusut sebanyak 15 saksi dalam urusan itu. Dua di antaranya merupakan bekas Kepala Dinas PUPR NTB, Sahdan, yang dikala ini menjabat selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan Ridwansyah.
“Status urusan berada pada tahap penyidikan. Penyimpangan yang membuat kerugian keuangan negara sudah cukup terperinci berdasar pertimbangan penyidik,” ujar Regi.
Eks Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini menyampaikan polisi melibatkan Inspektorat NTB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk mengaudit kerugian keuangan negara. Berdasarkan hal tersebut, penyidik menyaksikan adanya potensi penyimpangan yang membuat kerugian keuangan negara sudah cukup jelas.
Selain itu, polisi juga menganggap adanya korelasi alasannya merupakan akhir antara penyimpangan dengan indikasi kerugian keuangan negara yg teridentifikasi dengan jelas. “Nilai kerugian negara menurut penyidik sebesar Rp 4.4 miliar,” beber Regi.
Kendati demikian, Regi menerangkan Satreskrim Polresta Mataram masih menelaah berkas kendala prasangka korupsi sewa alat berat itu untuk menyeleksi bukti-bukti yang diperoleh sudah cukup atau tidak.
Baca juga: Ridwan Syah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat PUPR NTB |
Sebelumnya, Polresta Mataram menguras barang bukti satu ekskavator dalam pengusutan urusan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok di Dinas PUPR NTB. Kerugian negara dalam urusan ini meraih Rp 3 miliar.
Pantauan detikBali saat itu, alat berat itu disimpan oleh Fendy selaku penyewa yang beralamat di Lombok Timur. Ekskavator itu disimpan di gudang milik Surya di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.
Alat berat yang disewa oleh Fendy tersebut sudah rusak. Beberapa rantai besinya copot dan hilang. Bahkan, mesin terutama tidak didapatkan penyidik.
