
Jakarta –
Penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 wacana Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5% disebut duduk kendala baru. Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam.
Bob menerangkan kalau beleid tersebut juga menitahkan para Gubernur buat menentukan Upah Minimum Sektoral (UMS) di daerahnya tanpa contoh yang jelas.
Pemberlakuan UMS sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yg membatalkan peniadaan UMS dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 wacana Cipta Kerja sebab dinilai berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tak mempunyai kekuatan aturan mengikat. Oleh karenanya, MK meminta Pemerintah bagi kembali memberlakukan UMS sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan.
Setelah putusan ini, Gubernur wajib menyeleksi UMS buat sektor industri tertentu di wilayah Provinsi atau hingga ke wilayah Kabupaten/Kota. Sektor industri yang dikenakan Upah Minimum disebutkan mempunyai karakteristik dan risiko kerja yang berlainan dari sektor yang lain, mempunyai permintaan pekerjaan yang lebih berat, atau membutuhkan keutamaan khusus.
Adapun sektor tertentu itu disarankan oleh Dewan Pengupahan Provinsi terhadap Gubernur bagi penetapan UMP, dan dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terhadap Gubernur lewat Bupati/Walikota untuk penetapan UMS Kabupaten/Kota.
Baca juga: Kondisi Ekonomi RI Disebut Sedang Nir Baik-baik Saja |
Permasalahan muncul sebab Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tidak mencantumkan isyarat teknis penetapan UMS. Begitu juga aturan pengupahan sebelumnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 wacana Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, belum mengontrol perihal UMS.
Padahal Menaker Yassierli mengharuskan UMP dan upah minimum sektoral Provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta diundangkan optimal 11 Desember 2024. Lalu buat UMK dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota 2025 diundangkan lewat Keputusan Gubernur optimal 18 Desember 2024 sehingga ketetapan upah minimum secara keseluruhan yg dikontrol dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 akan berlaku pada 1 Januari 2025
Tanpa adanya isyarat teknis atau tutorial dari Pemerintah Pusat buat Pemerintah Daerah dalam menentukan UMS Bob menyebut banyak pihak yg balasannya menyodorkan usulan-usulan yang tak masuk nalar ke Dewan Pengupahan Daerah. Diskusi UMS menurutnya hanya mengacu pada putusan MK tanpa ada regulasi tambahan.
“Setelah upah minimum diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah mengerjakan diskusi buat upah sektoral. Kita mengerjakan zoom rapat dengan seluruh Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia. Kami mendapat laporan, mereka waktu mengerjakan diskusi pengupahan itu banyak sanggup tekanan agar mereka menyepakati dan banyak juga diskusi-diskusi wacana upah sektoral yang ngaco,” kata Bob dalam keterangannya, ditulis Minggu (22/12/2024).
Ia mencontohkan, ada satu kawasan yang para pekerjanya mengajukan 47 sektor yg mesti memperoleh perkiraan UMS ke Dewan Pengupahan Daerah. Selain itu, ada juga Pemerintah Kota/Kabupaten yang menunjuk satu perusahaan untuk mengoptimalkan upah pekerjanya eksklusif tanpa ada pembicaraan apalagi lalu.
“Ada sesuatu kawasan yg mengajukan 47 upah sektoral, ini kan ngawur. Padahal upah sektoral hanya diberikan untuk sektor yang mempunyai karakteristik dan kemampuan khusus, bukan sembarangan. Kaprikornus setelah UMP naik 6,5% ditambah lagi upah sektoral yg kenaikannya sanggup lebih dari itu. Ini industri sanggup collapse (bangkrut) kalau ini dibiarkan,” ungkap Bob.
Agar penetapan UMS tidak memberatkan pelaku industri, Apindo meminta gampang-mudahan Menaker menghasilkan tutorial penetapan upah sektoral gampang-mudahan pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak melebar kemana-mana.
“Kita sebenernya ingin mengimbau ke Menaker agar menghasilkan guidance, mudah-mudahan diskusi upahnya jangan ngalor-ngidul kemana-mana. Ini kalau misalnya di kawasan chaos, industri juga tak sanggup bekerja,” terang Bob.
Industri Melemah dan Gangguan Investasi
Ia menambahkan, dikala ini kondisi industri nasional melakukan lesu. Apabila para pebisnis diwajibkan untuk memikul beban yg lebih berat dari segi upah pekerja, maka risiko gulung tikar sungguh mungkin terjadi.
Mengutip hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Bob menyebutkan dari 17 sektor industri, sebagian besar sektor belum berkembang positif sepanjang 2024
“Sekarang bagaimana mungkin sektor yang negatif pertumbuhannya, upah sektoralnya minta lebih tinggi. Model saja otomotif yg tahun ini turun 15%, bagaimana sanggup minta upah sektoral otomotif naik?” tanya Bob.
Apindo menurutnya telah mengantarkan surat terhadap Menaker mudah-mudahan sanggup bijak dalam menyeleksi tutorial penetapan UMS. Ketua lazim Apindo Shinta Kamdani, juga menyatakan bersiap berjumpa dengan Menaker bagi membahas hal tersebut.
Apindo mengingatkan, kalau pemerintah tak mengambil langkah cepat mengurai sengkarut UMS, maka pesona Indonesia selaku negara tujuan investasi akan makin merosot.
“Jangan hingga Indonesia dipahami selaku negara yg tidak ramah terhadap industri dan investasi. Kalau ini terus terjadi, daerah-daerah industri mulai terusik dan situasinya jadi tidak kondusif,” tegasnya.
Dengan cepat mempublikasikan tutorial bagi kawasan dalam menentukan UMS, Bob berharap Pemerintah Daerah tak lagi serampangan dalam mengerjakan diskusi di Dewan Pengupahan Daerah.
“Poly Pemerintah Daerah seenaknya saja. Padahal Kepala Negara Prabowo telah mengambil perilaku soal peningkatan upah minimum. Itu saja yg sebaiknya dihormati,” pungkas Bob.
upah sektoralperaturan menteri ketenagakerjaanketenagakerjaanapindoumsinvestasi industri