Mengenai Satyalancana Pendidikan Yg Diberikan Dikala Hari Guru Nasional 2024

Ilustrasi Hari Guru 2023.
Ilustrasi Hari Guru (Foto: Istimewa)

Daftar Isi

Jakarta

Advertisement

Upacara perayaan Hari Guru Nasional 2024 ditangani pada tanggal 25 November 2024. Dalam susunan upacara Hari Guru 2024, terdapat penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan terhadap tenaga pendidik yg menyanggupi ketentuan.

Lantas, apa itu Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan? Apa saja syarat akseptor tanda kehormatan tersebut? Berikut informasinya.

Tujuan Satyalancana Pendidikan

Dikutip dari situs Sekretariat Negara, Satyalancana Pendidikan ialah tanda kehormatan bagi memberi penghargaan terhadap guru dan pamong menimba ilmu yang menyanggupi standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan berupa pita gantung. Satyalancana Pendidikan sifatnya tidak elegan dan diberikan sesuai dengan Keputusan Kepala Negara.

Tanda Kehormatan Satyalancana PendidikanTanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan (Foto: Situs. Setneg)

Syarat Penerima Satyalancana Pendidikan

Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan mesti menyanggupi syarat lazim dan syarat khusus sesuai peraturan undang-undang. Berikut rinciannya.

a. Syarat umum

Sesuai Pasal 24 abjad a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yg berjuang di kawasan yang kini menjadi kawasan NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tak mengkhianati bangsa dan negara dan tak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yg telah mendapatkan kekuatan aturan tetap alasannya merupakan menjalankan tindak kriminal yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

b. Syarat Khusus

Sinkron Pasal 21 PP No. 35 Tahun 2010, terdiri atas:

  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal.
  • Pendidik dan tenaga kependidikan yg dimaksud merupakan yg menjalankan tugas:
    – Paling singkat 30 (tiga puluh) hari secara selalu-menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara tak selalu-menerus, atau gugur/tewas di tempat yg mengalami bencana dan tragedi sosial;
    – Paling singkat 3 (tiga) tahun secara selalu-menerus atau selama 6 (enam) tahun secara tak terus-menerus di tempat terpencil dan/atau tempat terbelakang;
    – Paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara tak selalu- menerus, di tempat dengan kondisi penduduk susila yg terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain; atau
    – Paling singkat 8 (delapan) tahun secara selalu-menerus dan berprestasi hebat di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yg diakui oleh masyarakat, pemerintah, badan/lembaga baik nasional maupun internasional.

Baca juga: Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2024 Resmi Mendikdasmen

Tata Cara Pemakaian Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan

Berikut aturan pemakaian Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan terhadap tenaga pendidik yg menerimanya.

  • Waktu Pemakaian
    – Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional
  • Pakaian
    – Pria: Pakaian sipil lengkap (PSL)
    – Wanita: Sandang nasional
  • Cara Pemakaian
    – Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
    – Pakar waris, hanya boleh menyimpan tapi tak berhak menggunakan.

Tonton juga video: Detik-detik Balon Meledak Saat Perayaan Hari Guru di Bekasi

[Gambas:Video 20detik]

satyalancana pendidikantanda kehormatan satyalancana pendidikanhari guru nasional 2024hari guru nasionalLoading...Hoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Kapolda Mau Kampung Ambon Higienis Narkoba: Mesti Ada Jalan Keluarnya

Next Post

Apesnya Bastianini: Uang Miliaran Melayang, Gres Geber Ktm Motornya Hancur

Advertisement