
Jakarta –
Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI membahas pengaturan dan pengawasan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax bareng Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo. Rapat dijalankan secara tertutup.
Rapat dipimpin Ketua Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI Misbakhun dan dimulai pukul 10.28 WIB. Awalnya pimpinan menanyakan terhadap Suryo apakah rapat mau dijalankan secara terbuka atau tertutup.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar anjuran Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu. Saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti gres saya tawarkan terhadap anggota,” kata Misbakhun di Ruang Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Sri Mulyani Sambangi Kantor Pajak Cek Pelaksanaan Coretax |
“Kalau diizinkan pimpinan, rapat dijalankan secara tertutup. Terima kasih,” jawab Suryo.
Suryo didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.
Setelah Suryo meminta izin untuk rapat dijalankan secara tertutup, pimpinan pun mengiyakan permohonan tersebut setelah disetujui juga oleh para anggota.
“Bagaimana, anggota? Setuju, ya? Oke. Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum,” ujar Misbakhun yang dibarengi ketuk palu.
“Minta tolong silakan untuk ditutup, yang tidak berhak untuk menyimak silakan keluar,” tambah Misbakhun.
Sebagai informasi, Coretax yang gres diberlakukan DJP mulai 1 Januari 2025 banjir unek-unek dari penduduk alasannya yakni susah diakses. Keluhan yang disampaikan pun beraneka ragam mulai dari periode pelaporan maupun transaksi pajak.
Saksikan juga Blak-blakan: Menguak Rahasia Untung Kilang Minyak Paling ‘Rumit’ Se-Indonesia