
Jakarta –
Besok atau 11 April 2025 merupakan waktu terakhir bagi wajib pajak (WP) orang eksklusif untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2024 tanpa dikenakan hukuman administratif. Lantas bagaimana kalau yang bersangkutan telat melaporkan SPT atau bahkan sudah tidak melapor bertahun-tahun?
Dilansir detikFinance, menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hukum terkait pelaporan dan hukuman bagi WP yang telat atau tidak melaporkan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan terakhir kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Apabila wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melalui batas pelaporan yang sudah ditentukan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang terakhir diubah dengan UU Ciptaker, maka sanggup dikenakan hukuman administratif hingga pidana.
Untuk hukuman administrasi, yang bersangkutan sanggup kena denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak tubuh kena hukuman tata kelola Rp 1.000.000.
“Denda tersebut akan ditagih lewat Surat Tagihan Pajak dan wajib pajak mesti mengeluarkan duit hukuman berupa denda tersebut sesuai dengan rentang waktu yang sudah diputuskan di dalam Surat Tagihan Pajak,” tulis DJP dalam situs resminya.
Bila terus menangguhkan untuk melaporkan SPT Tahunan, maka hukuman tata kelola atau denda yang ditemukan wajib pajak juga akan kian besar. Hal ini dikontrol dalam UU KUP jo. UU Ciptaker, wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan hukuman administratif denda, hukuman pidana, dan denda pada hukuman pidana.
Sementara itu, dalam catatan disebutkan denda yang dipraktekkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar alasannya merupakan tak lapor SPT pajak di periodenya. Sehingga kalau wajib pajak tidak melapor SPT selama bertahun-tahun, maka denda yang dikenakan akan menumpuk per periodenya.
Misalkan saja seorang wajib pajak eksklusif sudah tidak melaporkan SPT selama lima tahun, bermakna yang bersangkutan sudah melalaikan lima periode pelaporan. Dengan denda Rp 100.000 per periode, maka WP akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga 11 April 2025, Begini Cara Mengisinya |
Selain itu WP juga mempunyai potensi dikenakan hukuman pidana dan denda pada hukuman pidana menyerupai yang diterangkan dalam UU KUP jo. UU Ciptaker. Sehingga hukuman yang diterima sanggup lebih berat kalau tidak melapor SPT Tahunan selama bertahun-tahun.
Sementara untuk WP yang mempunyai beban pajak belum dibayarkan, maka beban itu akan dianggap selaku utang yang mau ditagihkan. Utang pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap penanggung pajak.
Apabila setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak tetapi WP belum juga mengeluarkan duit atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran. Kemudian apabila SPT tahunan kurang bayar, maka dikenakan hukuman bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang telat disetor. Hal itu dijumlah sejak ketika penyampaian SPT selsai hingga tanggal pembayaran.
Selain hukuman tata kelola atau denda, WP yang tidak melapor SPT juga sanggup dikenakan hukuman pidana. Pengenaan hukuman pidana juga dikontrol dalam Pasal 39.
Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyodorkan SPT atau menyodorkan SPT dan/atau pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga sanggup membuat kerugian pada pendapatan negara dikenakan hukuman pidana.
“Sanksinya merupakan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling usang 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis hukum tersebut.
Denda gres dibayar kalau wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah mengeluarkan duit denda, penduduk tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.
Baca juga: Sengaja Tak Lapor SPT Pajak Bertahun-tahun Bisa Dipenjara! |
