
Pada awal September 2023, sekelompok pengunjung yang sedang melakukan sesi foto prewedding menggunakan flare dan menyebabkan kebakaran hutan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), yang mengakibatkan kerugian material signifikan diperkirakan mencapai Rp 8,7 miliar.
Kronologi Kejadian
Portalindo – Pada tanggal 6 September 2023, sekelompok pengunjung menggunakan flare untuk keperluan pemotretan prewedding di kawasan Bukit Teletubbies, Gunung Bromo. Penggunaan flare tersebut mengakibatkan percikan api yang kemudian menyulut kebakaran hebat. Tim pemadam kebakaran memadamkan kebakaran ini selama beberapa hari dan berhasil pada tanggal 14 September 2023.
Luasan Area Terbakar
Menurut data dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, total area yang terbakar mencapai sekitar 989 hektar. Kebakaran ini tidak hanya merusak lahan tetapi juga mengancam habitat flora dan fauna yang ada di kawasan tersebut.
Rincian Kerugian
Kerugian akibat kebakaran ini terdiri dari beberapa komponen:
- Biaya Pemadaman: Sekitar Rp 216 juta dikeluarkan oleh dinas pemadam kebakaran untuk biaya pemadaman kebakaran.
- Kerugian Ekosistem: Para ahli memperkirakan bahwa biaya akibat hilangnya habitat dan pemulihan ekosistem mencapai Rp 3,25 miliar.
- Kerugian Jasa Rekreasi: Sekitar Rp 4,86 miliar hilang karena penutupan kawasan bagi wisatawan selama proses pemadaman.
Total estimasi kerugian kebakaran Bromo mencapai Rp 8.344.741.000, namun angka ini bisa meningkat seiring dengan evaluasi lebih lanjut mengenai dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan sektor pariwisata.
Proses Rehabilitasi
Proses rehabilitasi area yang terbakar akan memakan waktu cukup lama. Para peneliti membutuhkan waktu satu hingga dua bulan untuk memulihkan ekosistem sabana atau rumput agar tumbuhan mulai bertunas kembali. Sementara itu, rehabilitasi pohon-pohon endemik seperti cemara gunung dan mentigi memerlukan waktu antara tiga hingga lima tahun.
Tindakan Hukum
Sebagai konsekuensi dari insiden ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana, manajer wedding organizer yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Penegak hukum mengenakan pasal terkait pelanggaran hukum lingkungan hidup kepada Ia dan ia dapat menghadapi hukuman penjara serta denda.
Kebakaran ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan bahaya penggunaan bahan mudah terbakar di area konservasi dan perlunya tindakan pencegahan untuk melindungi lingkungan kita.