Bikin Paspor Mesti Bawa Dokumen Asli, Simak Penjelasannya

Ilustrasi pasporIlustrasi paspor (Foto: Getty Images/Ariawan Armoko)

Jakarta – Untuk menghasilkan paspor, pemohon mesti mendaftar secara online lewat aplikasi M-Paspor. Setelah itu, gres mengunjungi kantor Imigrasi untuk mengikuti tahap berikutnya sambil menjinjing dokumen yang dibutuhkan.

Lantas, perlukah menjinjing dokumen orisinil di saat menghasilkan paspor? Berikut informasinya.

Buat Paspor, Wajib Bawa Dokumen Asli

Pihak Imigrasi menyebutkan beberapa argumentasi penting mengapa mesti menjinjing dokumen orisinil di saat menghasilkan paspor, yakni:

  1. Verifikasi Keabsahan Dokumen
    Berkas orisinil digunakan untuk menentukan bahwa dokumen yang dilampirkan (misalnya KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran) sungguh-sungguh valid dan bukan palsu.
  2. Konfirmasi Status Kewarganegaraan
    Berkas orisinil menolong petugas Imigrasi untuk menentukan bahwa pemohon sungguh-sungguh berhak atas paspor dengan status kewarganegaraan yang sesuai.
  3. Pencegahan Pemalsuan
    Dengan menjinjing berkas asli, pemohon sanggup menangkal potensi pemalsuan dokumen yang sanggup membuat masalah di kemudian hari.
  4. Validasi Data yang Akurat
    Berkas orisinil digunakan untuk memvalidasi data yang tertera di formulir tuntutan paspor, sehingga data yang tercantum di paspor nanti sungguh-sungguh sesuai dengan data yang sah.
  5. Kepatuhan Terhadap Standar Internasional
    Penerbitan paspor yang disokong oleh berkas orisinil ialah bentuk kepatuhan kepada persyaratan internasional yang ditetapkan oleh negara lain.

3 Cara Buat Paspor Tanpa Daftar di M-Paspor

Mengutip dari Ditjen Imigrasi, pengerjaan paspor sanggup dijalankan tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor. Ini ketentuannya.

1. Layanan Ramah HAM

Layanan prioritas menawarkan layanan keimigrasian di mana pemohon paspor tidak perlu mendaftar lewat aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor layanan prioritas sanggup secara eksklusif tiba ke kantor imigrasi.

Kuota layanan prioritas menyesuaikan dengan kantor imigrasi masing-masing. Berikut ini yang tergolong layanan prioritas.

  • Balita (lima tahun ke bawah)
  • Lansia (60 tahun ke atas)
  • Penyandang disabilitas
  • Ibu hamil

2. Layanan BAP

Pengurusan paspor hilang atau rusak sampai pergantian data pada paspor (nama dan kawasan tanggal lahir) sanggup dijalankan dengan tiba eksklusif ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang mesti disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk paspor hilang)
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran/ijazah
  • Paspor usang (untuk paspor yang rusak dan pergantian data)

3. Layanan Eazy Passport

Layanan Eazy Passport yakni layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif. Cukup menghimpun 30-50 orang yang ingin menghasilkan paspor.

Setelah terkumpul, silakan menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk melalukan pengaturan kesibukan pelayanan Eazy Paspport.

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Nama Putin Tak Ada Didaftar Delegasi Negosiasi Ukraina-Rusia Di Turki

Next Post

Vitamin D Disebut Dapat Cegah Kanker Usus Besar, Ternyata Ini Kaitannya

Advertisement